ATURAN KONVERSI NILAI
:: 25 Agustus 2010
ATURAN KONVERSI NILAI
- Konversi nilai dilakukan pada calon mahasiswa alih jalur / transfer D3 STMIK AMIKOM YOGYAKARTA dan non-STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.
- Konversi dilakukan di ruang jurusan dengan Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan
- Nilai yang dapat dikonversi adalah nilai dari nama mata kuliah yang sama dengan jumlah SKS yang sama
- Jumlah SKS dari mata kuliah yang diakui, disesuaikan dengan jumlah SKS mata kuliah yang diselenggarakan oleh Program Studi Strata Satu (S1) STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.
- Jika jumlah SKS dari mata kuliah Perguruan Tinggi (PT) asal lebih kecil dari jumlah SKS pada Program Studi Strata Satu (S1) STMIK AMIKOM YOGYAKARTA, maka mata kuliah tersebut tidak dapat di akui.
- Jumlah SKS yang diakui dan dapat dimasukkan dalam nilai konversi adalah nilai yang sama atau lebih besar dari jumlah SKS STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
- Nilai mata kuliah A-, A atau A+ hanya dapat dikonversi menjadi A dengan jumlah angka kredit 4
- Nilai mata kuliah B-, B atau B+ hanya dapat dikonversi menjadi B dengan jumlah angka kredit 3
- Nilai mata kuliah C-, C atau C+ hanya dapat dikonversi menjadi C dengan jumlah angka kredit 2
- Nilai mata kuliah = D tidak dapat dikonversi, dan harus mengambil mata kuliah tersebut pada semester genap atau ganjil, sesuai jadwal penyelenggaraan perkuliahan yang terdapat Program Studi Strata Satu (S1) STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.
- Nilai Konversi yang sudah disepakati tidak dapat dirubah
- Pendaftar yang sudah melakukan konversi dan tidak menyetujui hasil konversi tersebut, diperkenankan untuk tidak melanjutkan ke proses registrasi (mundur dari proses registrasi).
Yogyakarta, 20 Agustus 2010
Ketua Jurusan S1-TI Ketua Jurusan S1-SI
Ir. Abas Ali Pangeta, M.Kom Drs. Bambang Sudaryatno, MM
NIK. 190302010 NIK. 190302029
Ir. Rum Muhammad Andri KR, M.Kom.
NIK. 190302011